Tulis
· 7 Oktober 2026

Sidang Ijazah Gibran: Kebenaran Yang Punya Tanggal Kedaluwarsa

Sembilan hakim tidak menemukan ijazah itu, lalu menulis bahwa mereka tidak berwenang berbuat apa-apa. Esai tentang empat lembaga, satu berkas, dan pintu yang hanya bisa dibuka dari dalam. Bukan tentang siapa yang menang. Tentang siapa yang bertugas memeriksa.

Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul delapan, sembilan hakim konstitusi duduk di lantai dua Gedung MKRI. Yang dibacakan adalah putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan dua belas warga negara yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.1 Amarnya pendek: eksepsi KPU tentang kedudukan hukum dikabulkan, permohonan tidak dapat diterima.1 Tapi sebelum amar itu, Mahkamah membacakan sesuatu yang lebih panjang: bahwa setelah memeriksa semua bukti, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan calon wakil presiden itu pernah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.7

Ini esai tentang mengapa sebuah republik yang mengaku demokratis masih bergantung pada warganya untuk memastikan syarat calon pemimpinnya benar. Bukan tentang siapa yang menang. Tentang pintu-pintu yang dirancang supaya hanya bisa dibuka dari dalam.

Saya menulis ini sebagai orang yang dua puluh tahun membangun sistem untuk institusi publik, dan yang karena itu terbiasa bertanya satu hal sebelum hal lain: siapa yang bertugas memeriksa, dan apakah alat pemeriksanya tersambung ke sesuatu. Soal dokumen pendidikan ini pernah saya tulis dari sisi yang lain, dari meja seorang ayah di perantauan; kali ini dari sisi berkasnya.

Dua belas pemohon itu sudah mencoba tiga pengadilan. Pengadilan negeri bilang bukan kewenangannya. PTUN bilang bukan kewenangannya. Mahkamah Konstitusi bilang mereka bukan orang yang berhak bertanya. Tidak satu pun dari tiga pengadilan itu membuka berkasnya.

I. ATURAN YANG DITULIS SEBELUM CALONNYA DATANG

↑ kembali ke daftar isi

Sebelum ada pemohon, sebelum ada sidang, ada satu kalimat di dalam peraturan KPU.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan 21 September 2026, Hakim Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketika peraturan itu mencantumkan frasa yang mengecualikan bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.2 Ia juga meminta catatan konsultasi KPU dengan DPR atas ketentuan itu, dan meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukannya ketika ketentuan itu muncul.2 Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023: bukti kelulusan “dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”4 Tiga peraturan KPU sebelumnya, untuk Pilpres 2009, 2014, dan 2019, tidak punya pengecualian itu.8 PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023. Pengecualian pada Pasal 18 ayat (3) ada di dalam peraturan itu sejak diundangkan, enam hari sebelum pendaftaran dibuka pada 19 Oktober 2023. Perubahan kemudian, PKPU 23/2023, hanya memasukkan syarat usia.4

Saya tidak akan mengklaim yang tidak tertulis. Yang tertulis justru cukup. Undang-undang mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.3 Peraturan pelaksananya kemudian menyebutkan satu golongan yang tidak perlu menunjukkan bukti tamat itu. Pertanyaan yang diajukan hakim di ruang sidang adalah pertanyaan yang seharusnya diajukan di ruang rapat, tiga tahun sebelumnya: siapa yang meminta pengecualian ini, untuk siapa, dan siapa yang menyetujuinya.

Di dunia saya, ini disebut mengubah aturan validasi sebelum data masuk. Sistem tidak pernah menolak berkasnya, karena sistem sudah diajari untuk tidak memeriksa. Dari luar, semuanya lolos. Tidak ada alarm, karena alarmnya dicabut lebih dulu.

Saya tidak tahu apakah pengecualian itu dibuat untuk satu orang. Yang saya tahu, pengecualian itu ada sebelum pendaftaran dibuka, dan satu-satunya calon yang memerlukannya kemudian mendaftar.

Pintu Dibuka Sebelum Ia Lewat

Urutan tanggalnya, bukan tafsirnya. Titik oranye: peraturan yang memuat pengecualian diundangkan enam hari sebelum pendaftaran.

Sumber: Mahkamah Konstitusi [1], risalah 21 September 2026 [2], JDIH KPU [4]

II. RANTAI YANG TIDAK PUNYA PEMILIK

↑ kembali ke daftar isi

Kamis malam, 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari duduk sebagai saksi yang dihadirkan KPU sendiri. Ia menjelaskan hal yang sederhana dan, bagi saya, paling penting dari seluruh persidangan. Dalam undang-undang, pihak yang berwenang mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik. “Jadi, hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan partai politik.”5

Baca sekali lagi. Yang menyerahkan dokumen adalah partai. Yang menerima adalah KPU. Yang mengawasi adalah Bawaslu. Yang mengadili hasil adalah Mahkamah Konstitusi. Empat lembaga, satu berkas, dan tidak satu pun yang merasa berkasnya milik mereka untuk dibuka.

Partai tidak memeriksa, karena partai yang mengusung. KPU tidak memeriksa, karena hubungan hukumnya dengan partai, dan peraturannya sendiri sudah mengecualikan. Bawaslu, dalam keterangannya kepada Mahkamah, menyampaikan dua hal sekaligus: tidak ada laporan atau temuan pelanggaran soal syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2 selama tahapan Pemilu 2024, dan “terdapat pembatasan akses data dan dokumen oleh Termohon, sehingga Bawaslu pada pokoknya tidak dapat melakukan pengawasan pada setiap proses pencalonan.”7 Rinciannya ada di berkas: KPU memberi Bawaslu akun Silon lewat surat, tetapi saat Bawaslu masuk, layar menjawab “Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login.” Bawaslu mencoba lagi sampai 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, malam sebelum penetapan pasangan calon. Jawabannya sama.7 Tidak ada laporan pelanggaran, karena pengawasnya tidak bisa membuka pintu untuk melihat.

Dan KPU? Mahkamah menulis bahwa KPU “menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan” dengan alasan dokumen itu dikeluarkan instansi yang berwenang. Mahkamah menilai syarat “keraguan” yang memicu klarifikasi dalam PKPU 19/2023 “sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel”, dan bahwa pemeriksaan dokumen calon presiden “seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual.”7 Mahkamah sendiri yang menulis itu. Lalu Mahkamah memeriksa siapa yang bertanya, bukan apa yang ditanyakan.

Rantai itu ternyata lebih panjang dari empat simpul. Surat penyetaraan yang dipakai di pendaftaran terbit dari Kemendikbud pada 6 Agustus 2019, hari yang sama dengan pengajuannya lewat layanan daring.7 Aturan Dirjen Dikdasmen sendiri mensyaratkan delapan dokumen, dua di antaranya surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan ijazah apabila sekolahnya mengeluarkan ijazah.7 Dua kedutaan diminta Mahkamah memeriksa arsipnya. Atase Pendidikan KBRI Singapura: tidak ada korespondensi, tidak ada arsip riwayat pendidikan.7 Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra: “di KBRI Australia tidak ada dokumen pengajuan dari Gibran”, dan satu catatan tentang certificate of attendance: dokumen itu lazimnya dikeluarkan atas permintaan, antara lain untuk pengurusan visa, bukan sebagai tanda kelulusan.7 Dua kedutaan, satu hari kerja, nol dokumen. Tetapi suratnya terbit, dan sekali terbit, KPU memperlakukannya sebagai sah karena dikeluarkan instansi yang berwenang. Setiap simpul percaya pada simpul sebelumnya. Tidak ada yang membuka berkas.

Konsul Jenderal RI di Sydney tahun 2004 sampai November 2006 bernama Wardana. Ia ditunjuk sebagai duta besar untuk Singapura pada Agustus 2006 dan menyerahkan credentials pada 30 November 2006. Tugasnya di sana berakhir sekitar Mei 2011.11 Satu diplomat, dua kota, dua periode sekolah. Tidak ada satu lembar pun yang melewati mejanya. Saya tidak menyimpulkan apa-apa dari itu. Saya hanya mencatat bahwa negara punya orang di kedua tempat, dan tidak pernah diminta melihat.

Di sistem yang saya bangun, ini punya nama: rantai tanpa pemilik. Setiap simpul bekerja sesuai spesifikasinya. Tidak ada yang berbohong. Tidak ada yang lalai menurut aturan masing-masing. Dan berkasnya tetap tidak pernah dibuka, karena memeriksa isi berkas tidak tertulis sebagai tugas siapa pun.

Alat pendeteksinya ada. Warga mendeteksi, media mendeteksi, hakim di ruang sidang mendeteksi. Alat pelaksananya tidak tersambung ke satu pun dari mereka.

Empat Lembaga, Nol Pemeriksa

Setiap lembaga menunjuk lembaga berikutnya. Tidak ada yang menunjuk ke berkas.

Sumber: risalah 1 Oktober 2026 [5], keterangan Bawaslu dan pertimbangan Mahkamah [7]

III. PINTU YANG HANYA DIBUKA DARI DALAM

↑ kembali ke daftar isi

Mahkamah tidak bilang syaratnya terpenuhi. Mahkamah bilang orang yang bertanya bukan orang yang berhak bertanya.1 Dua kalimat itu berbeda, dan perbedaannya adalah seluruh isi esai ini.

Undang-undang menetapkan siapa yang boleh mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden: pasangan calon, menurut Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi, dan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil, menurut Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu.3 Aturan itu masuk akal untuk tujuannya. Sengketa hasil adalah sengketa antara yang kalah dan yang menang, dan harus selesai cepat supaya negara punya presiden. Saya tidak menggugat aturannya. Saya menggugat kenyataan bahwa aturan itu menjadi satu-satunya pintu untuk pertanyaan yang sama sekali berbeda: apakah seseorang memenuhi syarat sebelum ia dipilih.

Pertanyaan tentang syarat calon punya jendela. Jendela itu dibuka saat penetapan pasangan calon pada 13 November 2023, dan ditutup tiga hari kerja sesudahnya di Bawaslu, lalu lima hari kerja lagi untuk PTUN.9 Yang boleh masuk pun hanya bakal pasangan calon dan peserta pemilu, bukan warga negara biasa.9 Siapa yang punya bukti saat itu? Tidak ada, karena berkasnya belum pernah dibuka. Bukti baru muncul dua tahun kemudian, dari kerja warga, dari permintaan informasi, dari surat ke universitas di negeri lain. Dan ketika bukti itu akhirnya ada, jendelanya sudah tutup, dan pintu yang tersisa hanya menerima pasangan calon yang kalah, yang punya alasan politik untuk tidak datang.

Ini desain yang membuat kebenaran punya tanggal kedaluwarsa. Fakta yang ditemukan sesudah tanggal itu tidak salah. Fakta itu hanya tidak bisa diperiksa oleh siapa pun yang berwenang memeriksa.

Di sistem yang saya kerjakan, ini namanya jendela validasi yang tutup sebelum datanya tersedia. Hasilnya bukan data yang salah. Hasilnya data yang benar dan tidak bisa dipakai.

Dua belas orang membawa bukti ke pintu yang ketiga. Pintu itu memeriksa kartu identitas mereka, bukan isi tas mereka.

Dua Pertanyaan, Satu Pintu

Pintu PHPU dibuat untuk pertanyaan di kiri. Yang datang membawa pertanyaan di kanan.

Sumber: UU 7/2017 dan UU 24/2003 [3] [9], Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 [1]

IV. YANG TERTUTUP SEJAK AWAL

↑ kembali ke daftar isi

Tenggat tiga hari masuk akal untuk fakta yang terbuka. Fakta ini tidak pernah terbuka. Jadi sebelum menerima argumen tenggat, kita perlu melihat berapa lama pintu-pintu itu tertutup, dan siapa yang menguncinya.

Mulai dari surat penyetaraan. Diajukan lewat layanan daring Dirjen Dikdasmen pada 6 Agustus 2019, terbit pada hari yang sama.7 Dokumen dasarnya tidak pernah diperlihatkan kepada siapa pun di luar kementerian sampai Bonatua Silalahi memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Putusan 083/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 11 Maret 2026.7 Hampir tujuh tahun. Dan yang diserahkan setelah itu pun hanya daftar centang: dokumen apa saja yang diperiksa tim penilai, tanpa satu pun dokumennya.7

Lalu KPU. Selama tahapan pencalonan, pengawasnya tidak bisa masuk ke Silon. Itu sudah dibahas di bab sebelumnya. Yang belum: ketika pertanyaan publik tentang ijazah mulai menguat pada 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025: enam belas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun.10 Dua puluh enam hari kemudian, 16 September 2025, KPU mencabutnya dengan Keputusan Nomor 805 Tahun 2025, dengan alasan tata kelola informasi yang transparan, dan Ketua KPU, pada jumpa pers hari itu, meminta maaf “atas situasi keriuhan” sambil menegaskan tidak ada maksud menguntungkan pihak tertentu.10 Saya menerima penjelasan itu sebagaimana adanya. Saya tidak tahu mengapa KPU menerbitkannya. Yang saya tahu, refleks pertama lembaga itu ketika ditanya adalah menutup, bukan membuka.

Lalu pasal pengecualian itu sendiri. Di ruang sidang ada dua cerita tentang bagaimana ia masuk ke peraturan, dan Mahkamah tidak memilih salah satunya. Titi Anggraini, ahli yang dihadirkan pemohon, bersaksi bahwa draft yang dibagikan dalam uji publik 4 September 2023 tidak memuat Pasal 18 ayat (3), dan bahwa dalam siaran konsultasi dengan DPR, Ketua KPU memaparkan pokok-pokok rancangan tanpa menyebut pengecualian bukti kelulusan.7 KPU membalas dengan notulensi: konsinyering dengan Komisi II pada 19 sampai 20 September 2023 membahas rancangan pasal itu, dan gagasannya datang dari Kementerian Pendidikan.7 Dua versi, satu berkas, dan satu hal yang tidak dibantah siapa pun: pengecualian itu hanya ada untuk calon presiden dan wakil presiden. Untuk puluhan ribu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilu yang sama, ijazah tetap wajib.7

Saya tidak akan menyebut ini konspirasi. Saya tidak tahu itu, dan Mahkamah pun tidak memutuskannya. Yang saya tahu: pintu untuk dua orang dibuat berbeda dari pintu untuk puluhan ribu orang, dan tidak ada yang bisa menunjukkan kapan tepatnya pintu itu dipasang.

Terakhir, cerita tentang ijazah itu sendiri berubah di dalam ruang sidang. Surat penyetaraan 2019 menyebut “Grade 12” di UTS Insearch. Ina Liem, ahli yang dihadirkan pihak terkait, bersaksi bahwa “UTS Insearch tidak memiliki program Grade 12”, bahwa Kemendikbud “mungkin kurang teliti dalam membuat surat keterangan”, dan bahwa “secara substantif Gibran tamat dari advanced diploma” di MDIS.7 Advanced diploma itu tidak ada di surat penyetaraan, tidak ada di berkas pendaftaran KPU, dan tidak ada di daftar bukti pihak terkait. Jejak publiknya satu: siaran pers MDIS tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyatakan Gibran “completed an Advanced Diploma” pada 2007 sampai 2010.12 Di ruang sidang, ahli pihak terkait bersandar pada pernyataan itu, setelah mengakui bahwa frasa “grade 12” di surat penyetaraan “kurang tepat secara administratif”.7

Apa yang sebenarnya ada di berkas, Mahkamah mencatatnya lewat keterangan tim penilai Kemendikbud sendiri. Dari Orchid Park, yang tercatat dinilai adalah rapor empat semester, Secondary 3 dan Secondary 4, tahun 2003 dan 2004.7 Hasil jenjang itu, menurut tim penilai, adalah sertifikat GCE O-Level. Putusan tidak mencatat sertifikatnya diserahkan, dan menurut tim penilai O-Level belum bisa dianggap lulusan SMA.7 Dari UTS Insearch, yang masuk hanya certificate of attendance, transkrip, dan surat enrolment untuk program Diploma of Business Studies, 2005 sampai 2006.7 Tim penilai mengakui: “pada saat pengajuan memang tidak ada ijazah atau bentuk lain yang disampaikan.”7 Dan permohonan seperti ini, kata penilai yang sama, belum pernah ia temui; permohonan lain sudah ada sertifikatnya.7

Advanced diploma MDIS yang disebut Ina Liem pun tidak ada di daftar bukti siapa pun. Pihak terkait hanya mengajukan tujuh bukti: kartu tanda penduduk, akta perkumpulan, surat penyetaraan, tangkapan layar aplikasi, satu peraturan menteri, dan surat keputusan KPU.7 Tidak ada diploma, tidak ada transkrip MDIS. Advanced diploma itu hidup hanya di pernyataan, bukan di dokumen, dan kesaksian ahli yang bersandar padanya memakai kata “mungkin” tiga kali: mungkin tidak selesai di UTS Insearch, mungkin ada kredit yang ditransfer, mungkin Kemendikbud kurang teliti.7 Satu-satunya ijazah yang pernah diperlihatkan kepada publik adalah ijazah sarjana, di hadapan media saat yang bersangkutan menjadi Wali Kota Solo.6 Dokumen di bawahnya tidak pernah.

Tanggalnya pun tidak seragam. Jawaban pihak terkait kepada Mahkamah menulis bahwa Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan di UTS Insearch, Sydney, sama-sama pada 2002 sampai 2004.7 Dua sekolah di dua negara pada tahun yang sama. Rangkuman Mahkamah sendiri menempatkan Orchid Park pada 2002 sampai 2004 dan UTS Insearch pada 2004 sampai 2007.7 Tim penilai Kemendikdasmen dan Ina Liem menyebut 2005 sampai 2006.7 Atase pendidikan KBRI Canberra hanya menyatakan bahwa dari penelusurannya tidak ada dokumen pengajuan dari Gibran. Pelaporan studi, katanya, tidak lewat bagian pendidikan tetapi lewat Protokol dan Konsuler, dan putusan tidak mencatat bahwa bagian itu diperiksa.7 Putusan juga tidak mencatat ada lembaga yang mencocokkan ketiga versi tanggal itu.

Jadi rantai dokumen yang ada di berkas adalah ini: tanda tamat SMP 2002, rapor Singapura, bukti hadir Australia, ijazah sarjana. Tiga jenjang, dua ijazah, dan kekosongan di tengah yang tidak diisi oleh siapa pun, termasuk pihak yang datang untuk membela.

Bukan itu yang membuat orang curiga. Yang membuat orang curiga adalah bahwa selama tujuh tahun, satu-satunya cara mengetahui semua ini adalah menggugat.

Tenggat tiga hari lewat pada Maret 2024. Berkas baru terbuka Maret 2026. Yang lewat bukan waktu pemohon. Yang lewat adalah waktu lembaga yang menyimpan berkasnya.

V. DUA JENIS WARGA DI DUA SISI PINTU

↑ kembali ke daftar isi

Tahun 2014, sekelompok warga membangun KawalPemilu karena satu alasan: tidak ada yang bisa memastikan angka di formulir C1 sama dengan angka yang diumumkan. Jadi mereka menghitung sendiri. Ratusan relawan, jutaan lembar, satu angka yang bisa dibandingkan. Mereka tidak pernah masuk ke proses pemilu. Mereka berdiri di luar, menghitung, dan berharap angkanya cocok.

Itu partisipasi warga dalam bentuknya yang paling murni, dan ada yang tidak nyaman di dalamnya. Setiap kali warga menambal lubang, negara belajar bahwa lubang itu tidak perlu ditambal. Penghitungan paralel bekerja, dan karena bekerja, tidak ada yang merasa perlu memperbaiki penghitungan resminya. Relawan menjadi bagian dari desain tanpa pernah diminta. Sistem yang hanya berjalan kalau ada relawan bukan sistem. Itu harapan yang kebetulan punya spreadsheet.

Tapi ada warga jenis lain, dan mereka tidak berdiri di luar. Mereka masuk lewat pintu yang hukum sediakan. Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner KPU, mengirimkan keterangan amicus curiae ke perkara ini, satu dari puluhan sahabat pengadilan yang namanya tercantum di halaman pembuka putusan.7 Titi Anggraini duduk di kursi ahli, dihadirkan para pemohon, bersama Bivitri Susanti dan Yance Arizona.7 Mereka tidak menghitung dari luar. Mereka masuk ke dalam, lewat pintu yang hukum sediakan untuk orang yang bukan pihak, dan berbicara di bawah sumpah. Dua belas pemohon di perkara ini melakukan hal yang sama. Mereka tidak membuat tandingan. Mereka datang ke pintu resmi, membawa bukti, mengisi formulir, membayar pengacara.

Dan pintu itu menjawab: kalian bukan pihak.

Jadi beginilah gambarnya. Warga yang berdiri di luar bisa menghitung, tetapi tidak bisa mengoreksi. Warga yang masuk ke dalam bisa berargumen, tetapi tidak bisa didengar. Dua jalan yang berbeda, satu tembok yang sama. Negara menyimpan berkasnya sendiri, lalu menolak memeriksanya.

Saya memberi hormat kepada orang-orang yang tetap masuk lewat pintu itu, berkali-kali, meski tahu apa yang menunggu. Mereka tidak membangun sistem tandingan. Mereka mempercayai sistem yang ada, cukup untuk terus mengetuk. Itu lebih sulit daripada menghitung dari luar.

Di antara dua belas nama pemohon, ada H.M. Subhan, karyawan swasta, yang sudah ke PTUN, banding ke PT TUN, kasasi ke Mahkamah Agung, lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua kali, dan setiap kali dijawab: bukan kewenangan pengadilan ini.6 Ada Tiurma Mercy Sion Sihombing, pendidik, pendiri sebuah PKBM di Tanjung Priok, yang gugatannya atas surat penyetaraan itu masih terdaftar di PTUN Jakarta.6 Ada Bonatua Silalahi, wiraswasta, yang menang di Komisi Informasi Pusat dan menerima daftar centang kelengkapan berkas, tanpa satu pun dokumen yang dicentang itu.6 Orang-orang itu sudah berkali-kali berdiri di depan pintu. Saya tidak tahu apakah mereka akan mencari pintu keempat. Saya tahu tidak ada lagi pintu yang tersisa.

VI. MAHKAMAH YANG MENAHAN DIRI

↑ kembali ke daftar isi

Sekarang kita tahu apa yang dibaca malam itu, karena Mahkamah sendiri yang mengumumkannya. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan:

Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.7

Dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan, menurut Mahkamah, adalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai itu “bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.”7 Surat penyetaraan itu sendiri, kata Mahkamah, “telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar”, dan “frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah.”7

Ini bukan pendapat berbeda. Ini pertimbangan Mahkamah.

Lalu Hakim Adies Kadir membacakan kalimat berikutnya: sekalipun bukti itu tidak ditemukan, “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”7 Alasannya dua. Status calon sudah berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024. Dan para pemohon bukan pasangan calon, satu-satunya pihak yang undang-undang izinkan bertanya di pintu ini.7

Satu kalimat lagi yang perlu dibaca pelan. Menurut Mahkamah, soal tidak adanya ijazah itu:

secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.7

Lembaga mana? Mahkamah tidak menyebut. Saya membaca kalimat itu tiga kali mencari namanya. Tidak ada.

Jadi beginilah bentuk putusan itu. Mahkamah memeriksa isi tas, menemukan tasnya kosong, mengumumkan bahwa tasnya kosong, lalu menyerahkan tas itu kepada lembaga yang tidak disebut namanya. Hakim Enny Nurbaningsih sempat membaca bahwa Mahkamah “bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab.”7 Mahkamah menggalinya. Mahkamah menemukannya. Mahkamah lalu meletakkannya di depan pintu yang tidak ada.

Saya tidak akan mengatakan Mahkamah salah. Pintu PHPU memang hanya untuk pasangan calon, dan Mahkamah membaca aturan itu sebagaimana tertulis. Yang saya katakan: sistem yang membuat sembilan hakim, dengan suara bulat, menemukan sesuatu dan tidak bisa berbuat apa-apa dengannya adalah sistem yang dirancang begitu. Tidak ada pendapat berbeda dalam putusan ini. Sembilan tanda tangan, satu temuan, nol tindakan.7

Nama-nama yang menandatangani: Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi. Diputus dalam rapat permusyawaratan hakim hari Senin, 5 Oktober 2026. Dibacakan Selasa, selesai pukul 20.58 WIB.7

PENUTUP

↑ kembali ke daftar isi

Kembali ke lantai dua Gedung MKRI, Selasa malam. Sembilan kursi. Satu amar yang pendek. Dua belas orang di kursi pemohon yang mendengar bahwa mereka bukan pihak. Di luar gedung, orang yang menonton lewat telepon genggam, termasuk saya, dari kota yang jauh.

Saya tidak akan meramalkan apa yang terjadi sesudah ini. Itu ranah politik, dan saya berhenti di sini.

Yang bisa saya katakan hanya tentang desain. Kalau Indonesia ingin tetap disebut negara demokrasi, bukan hanya negara yang menyelenggarakan pemilu, tiga hal harus ada di dalam sistem, bukan di dalam niat baik warganya. Harus ada satu lembaga yang tugasnya memeriksa isi berkas calon sebelum pemungutan suara, dengan nama, dengan tenggat, dengan akibat kalau tidak dilakukan. Harus ada pintu untuk pertanyaan tentang syarat calon yang bukan pintu sengketa hasil, supaya bukti yang datang terlambat masih punya tempat diperiksa. Dan tidak boleh ada peraturan pencalonan yang diubah tanpa catatan publik tentang siapa yang meminta dan untuk siapa.

Tiga hal itu tidak memerlukan relawan. Itu justru intinya. Pemilu yang bermartabat bukan pemilu yang hasilnya tidak digugat. Pemilu yang bermartabat adalah pemilu yang berkasnya bisa dibuka oleh orang yang bertugas membukanya, sebelum rakyat memilih.

Martabat pemilu tidak ditentukan di hari pencoblosan. Ia ditentukan di hari berkas diperiksa, atau tidak diperiksa.

Saya hanya membaca berkas yang sudah terbuka. Yang membukanya adalah orang-orang yang tujuh tahun mengetuk, dan hakim yang menulis apa yang mereka lihat. Kalau ada yang keliru dalam bacaan ini, koreksinya saya terima dengan senang hati; berkasnya ada, siapa pun bisa membacanya sendiri. Saya berhenti di situ. Yang belum diangkat dari meja itu bukan milik kalimat ini.

Wallahu a'lam bishshawab.

REFERENSI

[1] Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026 (amar halaman 378; sembilan hakim halaman 379 sampai 380); Humas MKRI, MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat, 6 Oktober 2026

[2] Mahkamah Konstitusi RI, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 21 September 2026

[3] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r, Pasal 227 huruf l, Pasal 475 ayat (1); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 74 ayat (1) huruf b

[4] Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan 9 Oktober 2023, diundangkan 13 Oktober 2023, Berita Negara 2023 Nomor 820; Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, diundangkan 3 November 2023

[5] Mahkamah Konstitusi RI, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 1 Oktober 2026, revisi 1, halaman 12

[6] Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, identitas para pemohon dan riwayat upaya hukum mereka, halaman 1 sampai 3, 13 sampai 17, 42 sampai 46 (ijazah sarjana diperlihatkan di media, Bukti P-86)

[7] Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pertimbangan hukum dan keterangan para pihak: amicus Hadar Nafis Gumay halaman 5; Putusan KIP 083/X/KIP-PSI-A/2025 halaman 55; Silon halaman 328; KBRI Australia halaman 345; delapan dokumen penyetaraan halaman 350 dan 372; Titi Anggraini dan uji publik 4 September 2023 halaman 366; tidak ada ijazah halaman 373; KPU tidak melakukan klarifikasi halaman 373 sampai 374; penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK halaman 371 dan 376; tidak dapat mendiskualifikasi halaman 376 sampai 377; Enny Nurbaningsih halaman 362; keterangan Ina Liem halaman 310 sampai 312; keterangan tim penilai Kemendikdasmen (rapor Orchid Park, certificate of attendance, tidak ada ijazah saat pengajuan) halaman 354 sampai 357; daftar bukti pihak terkait PT-1 sampai PT-7 halaman 297 sampai 298; jawaban pihak terkait tentang tahun sekolah halaman 291; keterangan atase pendidikan KBRI Canberra halaman 346; rangkuman riwayat pendidikan oleh Mahkamah halaman 371; konsinyering Komisi II 19 sampai 20 September 2023, Bukti T-25b

[8] Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018

[9] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 466, Pasal 468 ayat (1) dan (4), Pasal 469 ayat (2), Pasal 470, Pasal 471 ayat (1) dan (2)

[10] Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, 21 Agustus 2025, dan Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan, 16 September 2025; CNN Indonesia, Dicabut, Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres Hanya Bertahan 27 Hari, 16 September 2025; iNews, KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, 16 September 2025

[11] Ministry of Foreign Affairs Singapore, MFA Press Statement: Presentation of Credentials, 30 November 2006 (Wardana); Kontan, Inilah calon wakil menteri luar negeri, Oktober 2011

[12] CNN Indonesia, Pernyataan Lengkap MDIS Singapura soal Ijazah Sarjana Gibran, 4 Oktober 2025 (siaran pers MDIS, 1 Oktober 2025)